Kamis, 18 April 2013

UN PENDIDIKAN YANG TIDAK MENDIDIK


UN sebagai Sinetron Nasional
Dr. Kamajaya Al Katuuk, MS

Pelaksanaan ujian nasional (UN) kembali bermasalah. Kali ini, alasan tersebut bernama: penundaan untuk pelaksanan di 11 provinsi serta kesemerawutan pelaksanaan di provinsi yang lebih dulu melaksanakan (15-18 April). Ini jelas masalah besar. Sehingga, seteknis apapun yang dijadikan alasan, yakni karena terjadi keterlambatan distribusi bahan ujian,  tetap saja menggegerkan. Maka ujian nasional kembali menyita energi nasional.  Ini yang terjadi untuk tahun yang sedang berjalan.Tetapi sejatinya UN tetap saja akan bermasalah, bahkan ketika distribusi logistik ujian lancar. Kenapa?
Sebab masalah mendasar UN terdapat dalam dirinya sendiri. Ujian nasional sesungguhnya menafikan hakikat pendidikan yang pro-siswa. UN pendidikan adalah mekanisme sistemik yang melegitimasi negara sebagai penguasa tunggal penilaian. Untuk kasus tahun ini, kelucuan terjadi, karena negara sebagai penguasa manajerial pelaksanaan, justru sangat gopoh. Lemah dan lamban. Masa hanya untuk urusan distribusi logistik bisa terlambat. Padahal dari segi perencanan, sudah dirancang selama setahunan. Maklum inikan agenda tahunan. Kemudian, bukankah teknologi bila memang mau, dimungkinkan ujian dapat dilaksanakan  secara gabungan antara kertas dan nirkertas dengan sistem pengadaan dan penggandaan gabungan pusat dan daerah. Ini baru menyoal, salah satu apek dari ikhwalan tahap distribusi yang morat marit. Terkait dengan keterlambatan, yang mengakibatkan penundaan jadwal ujian di 11 provinsi, juga menyeret banyak aspek siswa dan orang tua. Terutama psikologi. Umumnya siswa, di daerah yang mengalami musibah penundaan mengalami tekanan kejiwaan. Siklus tidurnya terganggu. Pola komunikasi mengalami keterhambatan, seperti jadi malas bicara, malas ke luar rumah, sampai ada yang jadi marah-marah. Aspek seperti ini adalah bagian yang memperbesar kerugian bangsa yang disebabkan oleh kelalaian negara.
Adapun perihal pelaksanaannya, ternyata di daerah yang sudah melaksanakan UN, juga mengundang dan mengandung cacat. Beberapa rekaman media dan pengakuan para pelaksana di lapangan, seperti banyaknya pertingkah guru dan pengawas yang membiarkan siswa menyontek atau yang ikut memberi jawaban;  menjelaskan bahwa ujian nasional semata menjadi ajang sinetron tahunan pendidikan di negara ini. Ujian nasional, telah mendorong sekolah jatuh ke jurang manajemen pendidikan yang sungsang. Sekolah dan daerah, sekarang berlomba agar dapat meluluskan seratus persen siswa yang ikut UN. Lulus sekarang menjadi tujuan primer penyelenggaraan pendidikan, sedangkan mutu jatuh menjadi tujuan sekunder. Pelaksanaan UN di beberapa daerah yang sudah melaksanakan, juga menggoreskan fakta-fakta melodramatik lain dalam sejarah UN, seperti munculnya adegan siswa peserta ujian yang pingsan karena ujian dilaksanakan bersampingan dengan kandang hewan, sampai dengan tangisan orang tua yang anaknya tidak dapat ikut ujian karena sedang berada dalam perawatan di rumah atau rumah sakit. Serta banyak lagi adegan mengharubiru lain, yang kalau diurutan semakin menggelikan penyelenggaraan ujian yang dilaksanakan ini. Bukan karena ujian yang dilaksanakan secara nasional adalah  sebuah prosesi yang mengancam hakikat tujuan pendidikan sebagai sarana untuk mencerdaskan dan meningkatkan ketaqwaan siswa, tetapi juga UN bertentangan dengan prinsip sistem otonomi.
Perihal kecerdasan, sebagaimana dilaksanakan di negara-negara maju seperti Finlandia, Amerika, Kanada, Jerman atau Australia tidaklah dinilai secara nasional, melainkan dari kinerja komprehensif penyelengaraan penididikan dari hari ke hari, yang berbasis pada interaksi guru dengan siswa serta merelevansikan potensi individual siswa dengan tuntutan jenjang selanjutnya dari sebuah jenjang pendidikan yang ditempuh. Termasuk bila siswa hendak memasuki dunia kerja. Pendidikan moderen, sejatinya sudah mengarah pada pradigma "semua siswa sama karena berbeda". Sama harus belajar tetapi, apa yang diproses dalam pembelajaran haruslah berorientasi pada potensi masing-masing siswa. Bukan sebaliknya, berorientasi pada rumusan standar umum. Sebab, sebagaimana ditegaskan para pakar multiple intelligence, setiap individu kecerdasannya berbeda. Sehingga penyeragaman adalah pengabaian terhadap fitrah dan potensi individual anak. Tuhan saja menciptakan kita berbeda satu dengan yang lainnya.
Adapun perihal pendidikan ketaqwaan atau lengkapnya keimanan dan ketaqwaan (Imtaq), jelaslah terkait tidak semata dengan  agama tetapi juga dengan bagaimana pengaruh dan realitas yang ada di sekitar (determinism). Siswa akan sulit untuk jujur dan baik (sebagai buah dari keimanan dan ketaqwaan), apabila lingkungan berkecenderungan sebaliknya. Konkretnya, bagaimana siswa tidak akan terlibat menyontek bila soal yang diujikan dia tidak kuasai, sementara teman-teman atau oknum tertentu sudah memiliki jawabannya? Dalam banyak kasus, sesunguhnya bukan karena siswa bodoh tetapi karena sistem pembelajaran, baik yang menyangkut sumber belajar maupun pengajar yang berbeda. Inilah yang menyebabkan UN memiliki kecenderungan yang sumir serta kontra produktif.
Dari segi analisis kebijakan, penyelenggaraan pendidikan yang masih mengandalkan penyeragaman, sebenarnya bukan hanya bertentangan dengan hakikat keanekaragaman kecerdasan anak, tetapi juga tidak sejalan dengan prinsip otonomi, baik otonomi daerah mapun otonomi pendidikan. Bahkan kalau kita pertimbangkan dan yang dikeluarkan untuk pelaksanan UN setiap tahunnya, sunguh kita prihatin. Mulai dari dana pengadaan logistik, distribusi, pelaksanaan, pengawasan yang juga melibatkan pengawas independen dari perguruan tinggi yang dalam banyak kasus tidak menjamin keindependenan, serta pemeriksaan bukanlah sedikit. Untuk sebuah kemubaziran, kita telah mengeluarkan begitu banyak dana publik. Selain itu, bila kita konversi dampak dari kekisruhan pengiriman logistik soal, termasuk kesalahan dalam pengiriman paket yang berbeda dengan jadwal sebagaimana ditetapkan, ujian bahasa indonesia, yang datang bahasa inggris; SMK dapat soal untuk SMA, untuk provinsi A terkirim ke provinsi D, atau jumlah yang soal yang kurang, sehingga terpaksa harus digandakan secara lokal, berapa harganya? Itu beberapa kasus yang sudah terjadi dibabak pertama UN, yang babak dua, sudah dapat dipastikan masalah tidak akan hilang, juga berapa harganya?
Nampaknya UN nyaris sempurna untuk dijadikan indikator betapa mendesaknya reformulasi penyelenggaraan sistem penilaian pendidikan. Sebab bila tidak, kita hanya akan mempertontonkan adegan-adegan yang anti pendidikan, yang nahasnya justru terjadi di lingkup pendidikan sendiri serta dilakukan secara sentralistik oleh negara Maka, pantaslah kita bertanya,  bukankah kehadiran pendidikan sejatinya adalah sebagai komitmen beradab untuk melakukan pencerahan dan kecanggihan belajar dan bukannya mempertontonkan sinetron ketidakmampuan belajar (learning disability) nasional yang berkepanjangan. ***




Tidak ada komentar:

Posting Komentar